Renja adalah singkatan dari Rencana Kerja, yaitu dokumen perencanaan perangkat daerah untuk jangka waktu satu tahun yang memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai target kinerja. Dokumen ini berfungsi sebagai penjabaran operasional dari Renstra (Rencana Strategis) dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
