DPA

Definisi: Dokumen rinci yang menjadi acuan bagi instansi pemerintah (seperti SKPD atau OPD) untuk melaksanakan kegiatan dan penggunaan anggaran daerah yang telah disahkan dalam APBD.

Fungsi:

  • Sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan.
  • Memuat rincian pendapatan dan belanja setiap SKPD/OPD.
  • Menjadi dasar hukum bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam melaksanakan kegiatan dan penggunaan anggaran.
  • Memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, terukur, dan akuntabel.